Selasa, 28 Februari 2012

ILMU PENGETAHUAN DAN KEBODOHAN


Hadits tentang Ilmu Pengetahuan & Kebodohan
 تَعَلَّمُوْاالْعِلْمَ ، فّإِنَّ تَعَلُّمُهُ قُرْبَةٌ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ ، وَتَعْلِيْمَهُ لِمَن ْ لاَ يَعْلَمُهُ صَدَقَةٌ ، وَإِنَّ الْعِلْمَ لَيَنْزِلُ بِصَاحِبِهِ فِى مَوْضِعِ الشَّرَفِ وَالرِّفْعَةِ ، وَالْعِلْمُ زَيْنٌ لِأَهْلِهِ فِى الدُّنْيَا وَالأَخِرَةِ . (الربيع)
“Tuntutlah ilmu,sesungguhnya menuntut ilmu adalah pendekatan diri kepada Allah Azza wajalla, dan mengajarkannya kepada orang yang tidak mengetahuinya adalah sodaqoh. Sesungguhnya ilmu pengetahuan menempatkan orangnya dalam kedudukan terhormat dan mulia (tinggi). Ilmu pengetahuan adalah keindahan bagi ahlinya di dunia dan di akhirat.” (HR. Ar-Rabii’)

 يَا أَبَاذَرٍّ ، لَأَنْ تَغْدَوْا فَتُعَلِّمَ اَيَةً مِنْ كِتَابِ اللَّهِ خَيْرٌ لَّكَ مِنْ اَنْ تُصَلِّيَ مِائَةَ رَكْعَةٍ ، وَلَأَنْ تَغْدُوْا فَتُعَلِّمَ بَابًا مِنَ الْعِلْمِ عُمِلَ بِهِ اَوْ لَمْ يُعْمَلْ ، خَيْرٌ مِنْ اَنْ تُصَلِّيَ أَلْفَ رَكْعَةٍ . (ابن ماجة)
“Wahai Aba Dzar, kamu pergi mengajarkan ayat dari Kitabullah telah baik bagimu dari pada shalat (sunnah) seratus rakaat, dan pergi mengajarkan satu bab ilmu pengetahuan baik dilaksanakan atau tidak, itu lebih baik dari pada shalat seribu rakaat.” (HR. Ibn Majah)
 تَعَلَّمُوْا الْعِلْمَ وَتَعَلَّمُوْا لِلْعِلْمِ السَّكِيْنَةَ وِالْوَقَارَ وَتَوَاضَعُوْا لِمَنْ تَعَلَّمُوْنَ مِنْهُ . (الطبرانى)
“Tuntutlah ilmu dan belajarlah (untuk ilmu) ketenangan dan kehormatan diri, dan bersikaplah rendah hati kepada orang yang mengajar kamu.” (HR. Al-Thabrani)
لاَ تَعَلَّمَوْ ا الْعِلْمَ لِتُبَاهُوْا بِهِ الْعُلَمَاءَ ، وَلاَ لِتُمَارُوْا بِهِ السُّفَهَاءَ وَلاَ تَجْتَرِثُوْابِهِ فِى الْمَجَالِسِ اَوْ لِتَصْرِفُوْا وُجُوْهَ النَّاسِ إِلَيْكُمْ ، فَمَنْ فَعَلَ ذَالِكَ فَالنَّارَ فَالنَّارَ . (الترمذى وابن ماجة)
“Janganlah kalian menuntut ilmu untuk membanggakannya terhadap para ulama dan untuk diperdebatkan di kalangan orang-orang bodoh dan buruk perangainya. Jangan pula menuntut ilmu untuk penampilan dalam mejelis (pertemuan atau rapat) dan untuk menarik perhatian orang-orang kepadamu. Barangsiapa seperti itu maka baginya neraka…neraka.
 (HR. Al-Tirmidzi dan Ibn Majah)
 مَنْ سَلَكَ طَرِيْقًا يَلْتَمِسُ فِيْهِ عِلْمًا ، سَهَّلَ اللَّهُ بِهِ طِرِيْقًا إِلَى الْجَنَّةِ . (أبو داود)
“Barangsiapa merintis jalan mencari ilmu maka Allah akan memudahkan baginya jalan ke surge.” (HR. Muslim)
6. مُجَالَسَةُ الْعُلَمَاءِ عِبَادَةٌ .
 (الديلمى )
“Duduk bersama para Ulama adalah ibadah.” (HR. Al-Dailami)
 إِذَا مَرَرْتُمْ بِرِيَاضِ الْجَنَّةِ فَارْتَعُوْا ، قَالُوْا : يَارَسُوْلَ اللَّهِ ، وَمَا رِيَاضُ الْجَنَّةِ ؟ قَالَ : مَجَالِسُ الْعِلْمِ . (الطبرانى)
“Apabila kamu melewati taman-taman surge, minumlah hingga puas. Para sahabat bertanya,”Ya Rasulullah, apa yang dimaksud taman-taman surga itu?” Nabi SAW menjawab,”majelis-majelis ta’lim.” (HR. Al-Thabrani)
 مَنْ سُئِلَ عَنْ عِلْمٍ فَكَتَمَهُ جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلْجَمًا بِلِجَامٍ مِنْ نَارٍ . (أبو داود)
“Barangsiapa ditanya tentang suatu ilmu lalu dirahasiakannya maka dia akan dating pada hari kiamat dengan kendali (di mulutnya) dari api neraka.” (HR. Abu Dawud)
اَلْعَالِمُ إِذَا أَرَادَ بِعِلْمِهِ وَجْهَ اللَّهِ تَعَالَى هَابَهُ كَلُّ شَيْئٍ ، وَاِذَا اَرَادَ أَنْ يَكْنِزَ بِهِ الْكُنُوْزَ هَابَ مِنْ كُلِّ شَيْئٍ . (الديلمى)
“Seorang alim apabila menghendaki dengan ilmunya keridhoan Allah maka ia akan ditakuti oleh segalanya, dan jika dia bermaksud untuk menumpuk harta maka dia akan takut dari segala sesuatu.” (HR. Al-Dailami)
Ilmu Pengetahuan dan Kebodohan (bag.II)
Oleh : Ihsan Faisal, M.Ag
 إِنِّى أَخَافُ عَلَى اُمَّتِيْ أَعْمَالاً ثَلاَثَةً : زَلَّةُ عَالِمٍ ، وَحُكْمُ جَائِرٍ ، وَهَوًى مُتَّبَعٌ . ( الشهاب)
“Yang aku takuti terhadap umatku ada tiga perbuatan, yaitu kesalahan seorang ulama, hokum yang zalim, dan hawa nafsu yang diperturutkan.” (as-Syihaab)
) إِنَّ مِنْ أَشَدِّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ القِيَامَةِ عَالِمٌ لَمْ يَنْفَعْهُ اللَّهُ بِعِلْمِهِ . ( البيهقي
“Orang yang paling pedih siksaannya pada hari kiamat ialah seorang alim yang Allah menjadikan ilmunya tidak bermanfaat.” (al-Baihaqy)
 إِذَا رَأَيْتَ الْعَالِمَ يُخَالِطُ السُلْطَانَ مُخَالَطَةً كَثِيْرَةً ، فَاعْلَمْ بِأَنَّهُ لِصٌّ . ( الديلمى)
“Apabila kamu melihat seorang ulama bergaul erat dengan penguasa maka ketauhilah bahwa dia adalah pencuri.” (al-Daylami)
) اَلْعَالِمُ بِغَيْرِ عَمَلٍ كَالْمِصْبَاحِ يَحْرِقُ نَفْسَهُ . ( الديلمى
“Seorang ulama yang tanpa amalan seperti lampu membakar dirinya sendiri (berarti amal perbuatan harus sesuai dengan ajaran-ajarannya) (al-Daylami)
 إِنَّ مِنْ إِجْلاَلِ اللَّهِ ، إِكْرِامَ الْعِلْمِ وَ الْعُلَمَاءِ ، وَذِى الشَّيْبَةِ الْمُسْلِمِ ، وَإِكْرَامَ حَمَلَةَ الْقُرْاَنِ وَ أَهْلِهِ ، وَ إِكْرَامَ السُّلْطَانِ الْمُقْسِطِ .
( ابوداود والطوسى )
“Termasuk mengagungkan Allah ialah mengormati (memuliakan) ilmu, para ulama, orang tua yang muslim dan para pengemban Al-Qur’an dan ahlinya, serta penguasa yang adil (Abu Dawud, dan al-Thusiy)
 اِنَّ اللَّهَ لاَيَقْبِضُ الْعِلْمَ اَنْتِزَاعًا يَنْتَزْعُهُ مِنَ النَّاسِ ، وَلَكِنْ يَقْبِضُ الْعِلْمَ بِقَبْضِ الْعُلَمَاءِ ، حَتَّى اِذَا لَمْ يَتْرُكْ عَالِمًا ، اِتَّخَذَ النَّاسُ رُؤَسَاءَ جُهَّالاً ، فَسُئِلُوْا فَأَفْتَوْ بِغَيْرِ عِلْمٍ ، فَضَلُّوْا وَ اَضَلُّوْا . ( متفق عليه)
“Sesungguhnya Allah tidak menahan ilmu dari manusia dengan cara merenggut tetapi dengan mewafatkan para ulama sehingga tidak tersisa seorang alim. Dengan demikian orang-orang mengangkat pemimpin-pemimpin yang dungu lalu ditanya dan dia diberi fatwa tanpa ilmu pengetahuan. Mereka sesat dan menyesatkan (Bukhari , Muslim)
قَلِيْلُ الْعِلْمِ خَيْرٌ مِنْ كَثِيْرِ الْعِبَادَةِ ، وَكَفَى بِالْمَرْءِ فِقْهًا إِذَا عَبَدَ اللَّهَ وَكَفَى بِالْمَرْءِ جَهْلاً إِذَا أُعْجِبَ بِرَأْيِهِ  ( الطبرانى)
“Sedikit ilmu itu lebih baik dari banyak ibadah, cukup bagi seorang pengetahuan fiqihnya jika dia mampu beribadah kepada Allah (dengan baik) dan cukup bodoh bila seorang merasa bangga (ujub) dengan pendapatnya sendiri.” (Al-Thabraniy)
 تَجَاوَزُوْا عَنْ ذَنْبِ السَّخِيِّ وَزَلَّةِ الْعَالِمِ وَسَطْوَةِ السُّلْطَانِ الْعَادِلِ ، فَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى اَخِذٌ بِيَدِهِمْ كُلَّمَا عَثَرَعَاشِرٌ مِنْهُمْ .
 ( البخارى)
“Maafkanlah dosa orang yang murah hati, kekeliruan seorang ulama dan tindakan seorang penguasa yang adil. Sesungguhnya Allah Ta’ala membimbing mereka apabila ada yang tergelincir.” (Bukhari)
.) تَنَاصَحُوْا فِى الْعِلْمِ ، وَلاَ يَكْتُمْ بَعْضُكُمْ بَعْضُا ، فَإِنَّ خِيَانَةً فِى الْعِلْمِ أَشَدُّ مِنْ خِيَانَةٍ فِى الْمَالِ . ( ابو نعيم
“Saling berlakulah jujur dalam ilmu dan jangan saling merahasiannya. Sesungguhnya berkhianat dalam ilmu pengetahuan lebih berat hukumannya dari pada berkhianat dalam harta.” (Abu Nu’ai)

Jumat, 03 Februari 2012

AURAT DAN JILBAB

Rasulullah bersabda ?Ada dua golongan penghuni neraka yg aku belum pernah melihatnya Laki-laki yg tangan mereka menggenggam cambuk yg mirip ekor sapi utk memukuli orang lain dan wanita-wanita yg berpakaian namun telanjang dan berlenggak lenggok. Kepalanya bergoyang-goyang bak punuk onta. Mereka itu tidak masuk surga dan tidak pula mencium baunya. Padahal sesungguhnya bau surga itu bisa tercium dari jarak sekian dan sekian.? Wanita-wanita yg digambarkan Rasul dalam hadis di atas sekarang banyak sekali kita lihat. Bahkan itu sudah menjadi sesuatu yg mentradisi dan dianggap lumrah. Mereka adl wanita-wanita yg memakai pakaian tapi telanjang. Sebab pakaian yg mereka kenakan tak dapat menutupi apa yg Allah perintahkan utk ditutupi. Budaya barat adl penyebab fenomena ini. Sebab pakaian yg ?tak layak? tersebut bukanlah merupakan budaya masyarakat Islam dan tidak pula dikenal dalam tradisi masyarakat kita. Namun itu adl hal baru yg lantas diterima tanpa dikritisi. Tidak pula itu diuji dgn pertanyaan bolehkah ini menurut agama atau baikkah ini bagi kita dan pertanyaan lain yg senada. Boleh jadi krn perasaan rendah diri yg akut dan silau terhadap kemajuan barat dalam beberapa hal akhirnya banyak di antara kita yg menerima budaya barat dgn mata tertutup . Namun di sana kita juga melihat fajar yg mulai terbit. Kesadaran utk kembali kepada budaya kita sendiri mulai tumbuh. Betapa sekarang kita banyak melihat indahnya kibaran jilbab di mana-mana. Di kampus di sekolah di pasar dan bahkan di terminal-terminal. Malah di beberapa negara barat muslimah-muslimah pemakai jilbab tak lagi sulit ditemukan. Jelasnya saat ini sudah tak ada lagi larangan utk mengenakan busana dan pakaian yg menutup aurat. Permasalahannya apakah jaminan kebebasan ini kemudian segera disambut oleh para muslimah kita dgn segera kembali mengenakan pakaian takwa itu atau tidak. Yang pasti alasan dilarang oleh si ini dan si itu kini tak berlaku lagi. AURAT WANITA DAN HUKUM MENUTUPNYAAurat wanita yg tak boleh terlihat di hadapan laki-laki lain adl seluruh anggota badannya kecuali wajah dan telapak tangan. Yang menjadi dasar hal ini adalah 1. Al-Qur?an surat Annur ?Dan katakanlah kepada wanita-wanita yg beriman ?Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yg biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkkan khumur nya ke dadanya?? Keterangan Ayat ini menegaskan empat hal a. Perintah utk menahan pandangan dari yg diharamkan oleh Allah. b. Perintah utk menjaga kemaluan dari perbuatan yg haram.c. Larangan utk menampakkan perhiasan kecuali yg biasa tampak. Para ulama mengatakan bahwa ayat ini juga menunjukkan akan haramnya menampakkan anggota badan tempat perhiasan tersebut. Sebab jika perhiasannya saja dilarang utk ditampakkan apalagi tempat perhiasan itu berada. Sekarang marilah kita perhatikan penafsiran para sahabat dan ulama terhadap kata ?kecuali yg biasa nampak? dalam ayat tersebut. Menurut Ibnu Umar RA. yg biasa nampak adl wajah dan telapak tangan. Begitu pula menurut ?Atho? Imam Auzai dan Ibnu Abbas RA. Hanya saja beliau menambahkan cincin dalam golongan ini. Ibnu Mas?ud RA. mengatakan maksud kata tersebut adl pakaian dan jilbab. Said bin Jubair RA. mengatakan maksudnya adl pakaian dan wajah. Dari penafsiran para sahabat dan para ulama ini jelaslah bahwa yg boleh tampak dari tubuh seorang wanita adl wajah dan kedua telapak tangan. Selebihnya hanyalah pakaian luarnya saja.d. Perintah utk menutupkan khumur ke dada. Khumur adl bentuk jamak dari khimar yg berarti kain penutup kepala. Atau dalam bahasa kita disebut jilbab. Ini menunjukkan bahwa kepala dan dada adl juga termasuk aurat yg harus ditutup. Berarti tidak cukup hanya dgn menutupkan jilbab pada kepala saja dan ujungnya diikatkan ke belakang. Tapi ujung jilbab tersebut harus dibiarkan terjuntai menutupi dada. 2. Hadis riwayat Aisyah RA bahwasanya Asma binti Abu Bakar masuk menjumpai Rasulullah dgn pakaian yg tipis lantas Rasulullah berpaling darinya dan berkata ?Hai Asma seseungguhnya jika seorang wanita sudah mencapai usia haid maka tak ada yg layak terlihat kecuali ini? sambil beliau menunjuk wajah dan telapak tangan. . Keterangan Hadis ini menunjukkan dua hal a. Kewajiban menutup seluruh tubuh wanita kecuali wajah dan telapak tangan.b. Pakaian yg tipis tidak memenuhi syarat utk menutup aurat. Dari kedua dalil di atas jelaslah batasan aurat bagi wanita yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangan. Dari dalil tersebut pula kita memahami bahwa menutup aurat adl wajib. Berarti jika dilaksanakan akan menghasilkan pahala dan jika tidak dilakukan maka akan menuai dosa. Kewajiban menutup aurat ini tidak hanya berlaku pada saat solat saja namun juga pada semua tempat yg memungkinkan ada laki-laki lain bisa melihatnya. Selain kedua dalil di atas masih ada dalil-dalil lain yg menegaskan akan kewajiban menutup aurat ini 1. Dari Al-Qur?an a. ?Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu melakukan tabarruj sebagaimana tabarrujnya orang-orang jahiliyyah dahulu? . Keterangan Tabarruj adl perilaku mengumbar aurat atau tidak menutup bagian tubuh yg wajib utk ditutup. Fenomena mengumbar aurat ini adl merupakan perilaku jahiliyyah. Bahkan diriwayatkan bahwa ritual haji pada zaman jahiliyyah mengharuskan seseorang thawaf mengelilingi ka?bah dalam keadaan bugil tanpa memandang apakah itu lelaki atau perempuan.Konteks ayat di atas adl ditujukan utk istri-istri Rasulullah. Namun keumuman ayat ini mencakup seluruh wanita muslimah. Kaidah ilmu ushul fiqh mengatakan ?Yang dijadikan pedoman adl keumuman lafadz sebuah dalil dan bukan kekhususan sebab munculnya dalil tersebut . b. ?Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang-orang mukmin ?Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.? Yang demikian itu supaya mereka lbh mudah utk dikenal dan oleh karenanya mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.? . Keterangan Jilbab dalam bahasa Arab berarti pakaian yg menutupi seluruh tubuh bukan berarti jilbab dalam bahasa kita . Ayat ini menjelaskan pada kita bahwa menutup seluruh tubuh adl kewajiban tiap mukminah dan merupakan tanda keimanan mereka. 2. Hadis Rasulullah bahwasanya beliau bersabda ?Ada dua golongan penghuni neraka yg aku belum pernah melihatnya Laki-laki yg tangan mereka menggenggam cambuk yg mrip ekor sapi untk memukuli orang lain dan wanita-wanita yg berpakaian namun telanjang dan berlenggak lenggok. Kepalanya bergoyang-goyang bak punuk onta. Mereka itu tidak masuk surga dan tidak pula mencium baunya. Padahal sesungguhnya bau surga itu bisa tercium dari jarak sekian dan sekian.? Keterangan Hadis ini menjelaskan tentang ancaman bagi wanita-wanita yg membuka dan memamerkan auratnya. Yaitu siksaan api neraka. Ini menunjukkan bahwa pamer aurat dan ?buka-bukaan? adl dosa besar. Sebab perbuatan-perbuatan yg dilaknat oleh Allah atau Rasul-Nya dan yg diancam dgn sangsi duniawi atau azab neraka adl dosa besar. SYARAT PAKAIAN PENUTUP AURAT WANITAPada dasarnya seluruh bahan model dan bentuk pakaian boleh dipakai asalkan memenuhi syarat-syarat berikut1. Menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.2. Tidak tipis dan tidak transparan 3. Longgar dan tidak memperlihatkan lekuk-lekuk dan bentuk tubuh 4. Bukan pakaian laki-laki atau menyerupai pakaian laki-laki.5. Tidak berwarna dan bermotif terlalu menyolok.Sebab pakaian yg menyolok akan mengundang perhatian laki-laki. Dengan alasan ini pula maka maka membunyikan perhiasan yg dipakai tidak diperbolehkan walaupun itu tersembunyi di balik pakaian. .
sumber file al_islam.chm

HUKUM MENAMPAKAN AURAT BAGI WANITA

HUKUM MEMBUKA AURAT BAGI SEORANG PEMBANTU (PEREMPUAN) TERHADAP TUAN RUMAH YANG PEREMPUAN.


Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin



Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Kami mempunyai pembantu wanita, bolehkah ia membuka auratnya di depan para penghuni rumah yang perempuan, perlu diketahui ia adalah wanita muslimah?

Jawaban
Seorang perempuan kepada perempuan lain, boleh saja melihat mukanya, kepala, kedua tangannya, lengan bawah, kedua kakinya dan betisnya baik ia itu muslim ataupun kafir. Berdasarkan pendapat yang benar dalam penafsiran firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

أَوْ نِسَائِهِنَّ atau wanita-wanita” [An-Nur : 31]

Bahwasanya yang dimaksud wanita di sini adalah Al-Jins (jenis) bukan Al-Wafsu (sifat). Namun ada pula sebagian ulama yang berpendapat bahwa yang dimaksud dengan wanita-wanita di sini adalah wanita-wanita Islam, dengan demikian tidaklah boleh bagi seorang wanita Islam membuka aurat kepada wanita kafir. Dan yang tepat adalah yang dimaksudkan dengan kata wanita-wanita di dalam ayat tersebut adalah Al-Jins (jenisnya) yaitu wanita-wanita dan yang termasuk jenis wanita, dengan demikian boleh bagi perempuan muslim membuka sebagian auratnya kepada wanita kafir.

Disini saya jelaskan pada satu masalah bahwasanya Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang perempuan melihat aurat perempuan lain, lalu sebagian wanita menyangka boleh saja seorang wanita memakai pakaian-pakaian pendek atau ketat yang tidak sampai ke lutut dan boleh memakai baju yang terlihat bagian dadanya sehingga tampak lengan atasnya, dada dan lehernya. Pendapat yang demikian salah, karena hadits ini menjelaskan ketidak-bolehan wanita melihat aurat perempuan lain, maka yang dibicarakan di sini adalah yang melihat bukan yang memakai, dan apapun bagi yang memakai maka wajib memakai pakaian yang menutup tubuhnya.

Adapun pakaian-pakaian isteri-isteri para sahabat sampai kepada pergelangan tangan, kaki dan kedua mata kaki, dan kerap kali ketika hendak pergi ke pasar, mereka memakai pakaian yang panjang sampai menutupi perbatasan hasta kaki. Demikian itu itu untuk menutupi kedua kaki mereka. Maka di sini terdapat perbedaan antara memakai dan melihat, yaitu bilamana seorang perempuan memakai pakaian yang menutupi auratnya, dan ini mengangkat pakaiannya karena suatu hajat atau lainnya, lantas terbukalah betisnya maka tidaklah haram bagi perempuan lain melihatnya.

Demikian pula bilamana perempuan tersebut berada di antara perempuan-perempuan lain, sedangkan ia memakai pakaian (baju) yang menutup auratnya. Lalu kelihatan payudaranya, karena ia ingin menyusukan anaknya, ataupun kelihatan dadanya, karena suatu sebab, maka yang demikian tidaklah mengapa bila kelihatan di depan mereka. Adapun wanita yang sengaja memakai pakaian yang pendek, maka yang demikian tidak boleh, karena hal tersebut mengandung keburukan dan kerusakan.

[Durus Wa Fatawa Haramil Makki, Syaikh Ibnu Utsaimin, 3/264]

HUKUM MENAMPAKKAN RAMBUT DI HADAPAN WANITA NON MUSLIMAH

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bolehkah wanita membuka rambutnya di hadapan wanita-wanita non muslim, sedangkan mereka menceritakan kondisinya kepada kerabat laki-laki mereka yang juga bukan muslim?

Jawaban.
Pertanyaan ini berdasar pada perselisihan para ulama tentang penafsiran firman Allah.

" Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita .." [An-Nur ; 31]

Kata ganti dalam ayat أَوْ نِسَائِهِنَّ“ atau wanita-wanita, para ulama berselisih pendapat tentangnya, sebagian menafsirkan sebagai Al-Jins, yang maksudnya adalah jenis wanita secara umum. Ada yang menafsirkannya dengan Al-Wasfu (sifat), yaitu hanya wanita-wanita yang beriman saja. Menurut pendapat pertama, diperbolehkan bagi wanita untuk menampakkan rambutnya dan wajahnya di hadapan para wanita kafir dan tidak diperbolehkan menurut pendapat kedua. Kami cenderung memilih pendapat pertama, karena lebih mendekati kebenaran. Karena seluruh wanita itu sama, tidak berbeda antara kafir dan muslimah, apabila tidak dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah.

Adapun apabila dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah, misalnya wanita yang melihat akan memberitahukan kondisinya kepada kerabat laki-laki-lakinya, maka kekhawatiran timbulnya fitnah lebih didahulukan, dan tidak diperbolehkan bagi wanita untuk menampakkan sesuatu dari tubuhnya, semisal badannya, kedua kakinya, rambutnya dan lainnya di hadapan wanita lain, baik itu wanita muslimah atau non muslimah.

[Fatawal Mar’ah 1/73]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Maratil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Ahmad Amin Syihab, Penerbit Darul Haq]